Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar pulau di Malang, Jawa Timur dan mengamankan puluhan tubuh satwa sebagai barang bukti.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan antar pulau satwa itu dengan penetapan tersangka berinisial AKP di Malang.
"Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal ini," jelas Aswin.
Aswin mengatakan dari hasil operasi, penyidik mengamankan sedikitnya 29 bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, hingga kalung gigi dan kuku beruang. Barang-barang tersebut diyakini berasal dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa, menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah dalam kejahatan ini.
Baca juga: Kemenhut amankan ratusan satwa liar diselundupkan di Tanjung Perak
Secara rinci tim menemukan barang bukti awal berupa kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu. Saat diminta keterangan, AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian-bagian satwa tersebut.
Selanjutnya, AKP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara.
Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
"Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Setiap orang yang ikut menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Perbuatan mereka sama artinya dengan membunuh satwa dan merusak keseimbangan ekosistem," katanya.
Baca juga: Kemenhut kembali gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kalteng
"Kami ingin memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan efek jera, sehingga rantai kejahatan ini dapat diputus sampai ke akarnya," jelas Aswin.
Dalam pernyataan serupa Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan menyatakan bahwa kasus itu menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan satwa liar dilindungi yang keluar-masuk wilayah Jawa Timur.
"Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau," katanya.
Dia memastikan BBKSDA Jawa Timur akan memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar untuk mencegah Jawa Timur menjadi jalur strategis perdagangan ilegal.
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan ratusan serangga liar dilindungi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































