Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan barsama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi mewujudkan sistem pengukuran kapal penangkap ikan yang sesuai standar guna mendukung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
"Ini merupakan tonggak penting dalam menjamin integritas akurasi data kapal penangkap ikan di Indonesia, yang menjadi tulang punggung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama KKP secara simbolis menyerahkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI).
Ia menegaskan urgensi dan pentingnya keputusan bersama itu sebagai wujud sinergi lintas kementerian.
Dia menuturkan pengukuran kapal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi legalitas dan keselamatan kelaiklautan kapal, serta menjadi dasar perizinan dan sertifikasi.
"Terlebih dalam konteks kebijakan penangkapan ikan terukur, validitas dan keseragaman data kapal penangkap ikan adalah kunci,” ujar Samsuddin.
Dijelaskan Keputusan Bersama itu lahir melalui proses panjang dimulai dengan pelatihan, pembekalan, serta uji kompetensi terhadap para pelaksana pengukuran kapal.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, lanjut Samsuddin, pengukuran kapal penangkap ikan dapat dilakukan oleh kementerian sektor perikanan, namun tetap berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Maka, kami telah menyelenggarakan diklat dan pengukuhan 30 orang Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan dari KKP pada Desember 2024 sebagai bagian dari rangkaian menuju pedoman ini,” jelasnya.
Samsuddin juga menekankan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tetap memegang peran sebagai pembina teknis dalam bidang pengukuran kapal.
Melalui Keputusan Bersama ini, Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan yang ditunjuk KKP tetap berada dalam koridor teknis yang dikawal oleh Ditjen Perhubungan Laut,
"Tujuannya adalah memastikan pengukuran dilakukan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku,” imbuhnya.
Selain aspek teknis, Samsuddin juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas karena membawa amanah negara.
Baca juga: Menhub minta pelaksana pengukuran kapal ikan junjung integritas
Baca juga: KSOP Tanjung Emas siapkan gerai gratis pengukuran kapal penangkap ikan
Baca juga: 1.876 kapal tradisional di Pelabuhan Probolinggo diukur ulang
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.