Jakarta (ANTARA) - Karo Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang memastikan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
"Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ini solusi kebijakan strategis tadi bisa lebih komprehensif, namun bukan mengambil peran mengeksekusi, tapi solusi kebijakan strategis karena ketuanya adalah presiden," kata Frega saat ditemui di gedung Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Presiden Prabowo angkat Sjafrie Sjamsoeddin jadi Ketua Harian DPN
Menurut Frega, tugas utama DPN hampir sama dengan Watannas, yakni memberikan masukan kebijakan di bidang pertahanan. Namun masukan yang diberikan Watannas jauh lebih berat dan bersifat jangka panjang lantaran dibuat menggunakan kajian akademik.
Sedangkan, DPN bertugas memberikan solusi cepat yang dapat dieksekusi saat itu juga demi kepentingan pertahanan.
Karena tugas keduanya dinilai hampir sama, kata Frega, tidak menutup kemungkinan bahwa Watannas nantinya bergabung dengan DPN.
"Walaupun nanti dalam prosesnya ada kemungkinan Wantanas ini akan ditransformasikan menjadi bagian dari Dewan Pertahanan Nasional," kata dia.
Selain itu, Frega mengatakan pembentukan DPN merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan negara karena sudah lama diatur dalam undang-undang.
"DPN ini sebenarnya bukan barang baru. Jadi kalau kita runut ke belakang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 15, itu sudah menyebutkan tapi selama 22 tahun ini belum pernah terimplementasi," kata Frega.
Oleh karena itu, dia yakin DPN dan Watannas akan sama-sama berperan secara maksimal dalam memperkuat kedaulatan negara.
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
Selain Sjafrie, Presiden juga melantik Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.
Baca juga: Istana jelaskan beda Dewan Pertahanan Nasional dan Wantannas
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sjafrie dan Donny saat membacakan sumpah yang dipandu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keduanya juga bersumpah dalam agama Islam untuk menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Laman Kementerian Sekretariat Negara, memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari DPN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa keberadaan Dewan Pertahanan Nasional merupakan upaya memperkuat kebijakan pertahanan negara.
Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah ataupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.