Kemenham beri penghargaan kepada perusahaan patuhi prinsip HAM

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan penghargaan kepada delapan perusahaan yang telah mematuhi prinsip HAM berdasarkan sistem Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma).

Adapun Prisma merupakan program aplikatif mandiri bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM dari kegiatan bisnisnya di Indonesia. Program yang diprakarsai oleh Kemenham ini hadir untuk mengisi kekosongan alat ukur bisnis dan HAM.

“Saya sampaikan terima kasih kepada mereka yang hari ini sudah mendapatkan penghargaan, tapi jangan ge er dulu karena penghargaan cuma satu tahun,” kata Menteri HAM Natalius Pigai usai memberikan penghargaan di Jakarta, Jumat.

Pigai mengatakan bisnis dan HAM penting bagi sebuah negara beradab. Komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip tersebut ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Dalam Perpres tersebut diatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Namun, kata Pigai, saat ini sifatnya masih sukarela dan akan ditingkat untuk menjadi wajib (mandatory) mulai tahun 2027 atau 2028.

“Tapi mulai sekarang kita harus bekerja untuk menunaikan kewajiban kita, the state obligation to respect, kita punya kewajiban untuk memajukan, menghormati [hak asasi] yang bekerja,” ujar Pigai.

Prisma memiliki 12 indikator meliputi kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial (CSR), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan.

Perusahaan dapat mendaftar secara mandiri ke laman Prisma untuk mengetahui risiko pelanggaran HAM untuk kemudian dianalisis oleh Kemenham. Dari hasil analisis, akan ada pengategorian tingkat risiko, mulai dari merah, kuning, hingga hijau.

“Nanti bisa masuk kategori merah, yang paling bawah, berarti kurang sekali itu, potensi [pelanggaran] HAM-nya tinggi. Ada yang kuning, sedang. Ada yang hijau, itu kategori baik,” jelas Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan pada kesempatan yang sama.

Adapun delapan perusahaan yang diberikan penghargaan pada hari ini merupakan pelaku usaha yang memperoleh penilaian prima atau kategori hijau, mulai dari Badan Usaha Milik Negara hingga perusahaan swasta dari dalam dan luar negeri.

Delapan perusahaan itu, antara lain, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Panasonic Manufacturing Indonesia, PT Nisshinbo Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Timah Tbk, PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Prudential Life Assurance, serta PT Oki Pulp & Paper Mills.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |