Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia guna memperkuat pembangunan kebahasaan sekaligus mendorong literasi masyarakat Indonesia pada era global.
“Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah instrumen penting yang kita miliki agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia,” kata Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin di Jakarta pada Rabu.
Ia menjelaskan literasi tidak hanya mencakup kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga pemahaman makna, penalaran, serta daya kritis.
Melalui uji kemahiran berbahasa, lanjutnya, kemampuan tersebut dapat diukur secara objektif dan menjadi tolok ukur literasi nasional yang dapat diterapkan, baik di dunia pendidikan maupun dunia kerja.
Lebih lanjut, Hafidz juga menyinggung pencapaian internasional Bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO dan kini diajarkan di 57 negara.
Menurut dia, kebanggaan ini harus diiringi dengan penguatan regulasi di dalam negeri agar Bahasa Indonesia benar-benar berfungsi sebagai jati diri bangsa sekaligus bahasa besar dunia.
Baca juga: Universitas Al-Azhar Mesir buka program studi bahasa Indonesia
“Kita harus bangga, Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa besar dunia. Maka dari itu, peraturan ini diharapkan makin mempertegas peran dan fungsi bahasa Indonesia di kancah internasional,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo melaporkan uji publik tersebut merupakan tahap penting sebelum rancangan peraturan yang baru ini disahkan.
Ia menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan UKBI sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu direvisi agar sesuai dengan dinamika pendidikan dasar dan menengah.
Imam berharap rancangan peraturan tersebut dapat segera ditetapkan pada tahun ini dan menjadi payung hukum baru yang menguatkan pelaksanaan UKBI di seluruh Indonesia.
Adapun sejak diluncurkan dalam bentuk UKBI Adaptif pada 29 Januari 2021, UKBI menjadi satu-satunya alat uji resmi kemahiran berbahasa Indonesia yang bersifat adaptif dan fleksibel dari segi waktu dan lokasi.
Uji ini dapat diikuti oleh pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga profesional dengan hasil pengukuran mencakup aspek mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, dan berbicara.
Hingga kini, tercatat 1.173.008 peserta dari dalam dan luar negeri yang telah mengikuti UKBI.
Baca juga: Kemendisdakmen-Pemprov Sulteng perkuat pengawasan Bahasa Indonesia
Baca juga: Badan Bahasa revitalisasi 120 bahasa daerah di seluruh Indonesia
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.