Kemendes tugaskan pendamping desa data praktik baik dana desa

6 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menugaskan tenaga profesional pendamping (TPP) desa untuk mendata atau menginventarisasi praktik-praktik pemanfaatan dana desa.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy P. Sihotang mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) telah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT untuk memberikan tugas tersebut kepada pendamping desa melalui Nota Dinas Sekretaris Ditjen PDP kepada Sekretaris BPSDM Nomor 692/PDP.04.03/VIII/2025 tertanggal 1 September 2025.

"BPSDM Kemendes menugaskan TPP untuk menginventarisasi praktik baik sebagai salah satu bentuk kinerja pemanfaatan dana desa dari tahun 2015 hingga sekarang," kata Friendy
dalam Sosialisasi Inventarisasi Praktik Baik Penggunaan Dana Desa yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah inventarisasi itu merupakan upaya Kemendes PDT untuk mengoptimalkan identifikasi praktik baik pemanfaatan desa sejak pertama kali dihadirkan oleh pemerintah pada tahun 2015 silam.

Baca juga: Komisi V minta Kemendes kawal Kopdes jadi kekuatan baru bangun desa

Menurut Friendy, inventarisasi praktik baik pemanfaatan dana desa juga merupakan salah satu kinerja dari Kemendes PDT terkait dengan data, informasi, pemantauan, serta evaluasi yang berbasis digital, visual, dan media sosial.

"Ini yang harus kita coba, langkah strategis," kata dia.

Selanjutnya, dia pun menyampaikan bahwa praktik baik pemanfaatan dana desa yang dihimpun nantinya diharapkan dalam menjadi contoh, adopsi, replikasi, dan modifikasi bagi desa-desa lainnya.

"Ini menurut saya akan menarik bagi semua pihak apabila ingin mengetahui praktik baik pemanfaatan dana desa," ucapnya.

Lalu, kata dia melanjutkan, penghimpunan praktik baik itu diharapkan pula dapat meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Praktik baik pemanfaatan dana desa ini akan dipublikasikan secara berkala melalui sarana publikasi Kemendes PDT," ucap Friendy.

Baca juga: DPR bakal awasi ketat Dana Desa yang boleh dipakai untuk Kopdes

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |