Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah menyusun peraturan menteri desa (permendes) mengenai cara pengisian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan penyusunan permendes itu merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu," katanya.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan langkah pertama dalam pengisian Kopdes Merah Putih, masyarakat perlu mengunjungi situs pendaftaran resmi, lalu memilih skema koperasi antara membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi.
Kemudian, mereka perlu pula mengisi data koperasi dan desa, mengunggah dokumen, serta melengkapi informasi usaha dan notaris. Setelah itu, menunggu hasil verifikasi dari tim Kopdes.
Baca juga: Mendes: Kolaborasi bangun desa permudah capai Indonesia Emas
"Jadi nanti pengurus koperasi membuat usulan proposal, mau bisnis LPG, mau bisnis sembako dan lain sebagainya. Itu dibuat proposalnya dan diajukan kepada kepala desa, lalu dimusyawarahkan dalam Musdesus bersama Badan Pemusyawaratan Desa," ujar dia.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (3/8) malam.
Dalam kesempatan itu, Yandri mengingatkan kepada masyarakat di Desa Batu Kotam bahwa melalui Kopdes Merah Putih, peluang warga desa sangat beragam untuk berbisnis, dan bisa mencakup berbagai sektor pemenuhan kebutuhan masyarakat desa.
Selain itu, kata dia melanjutkan, dalam praktiknya akan banyak peningkatan akses pelayanan Kopdes yang menyediakan berbagai layanan penting, seperti kesehatan, keuangan, dan kebutuhan pokok, yang mungkin sulit diakses sebelumnya.
"Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil," ujar Yandri.
Baca juga: Mendes targetkan aturan jaminan pinjaman KDMP rampung Agustus
Baca juga: Mendes minta perangkat desa kompak sukseskan program pemerintah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.