Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah memaparkan cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk dipahami pemerintah desa dan para pihak terkait lainnya ke dalam surat edaran.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan surat edaran memuat cara pembentukan Kopdes Merah Putih, di antaranya melalui Musyawarah Desa Khusus.
"Kami sudah membuat surat edaran bagaimana cara pembentukan Kopdes Merah Putih. Kami sudah membuat surat edaran itu bagaimana cara Musyawarah Desa Khusus," ucap Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Berikutnya, mantan Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan sejumlah daerah telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Kopdes Merah Putih. Daerah-daerah itu di antaranya adalah Provinsi Bengkulu dan Jawa Barat.
Baca juga: Wamenkop minta tak khawatirkan adanya pengganggu Kopdes Merah Putih
Baca juga: Wamen serahkan keputusan model Koperasi Merah Putih ke musyawarah desa
"Sampai sekarang beberapa provinsi telah selesai Musyawarah Desa Khususnya. Kemarin, kami ke Jawa Barat bersama Pak Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, kami ke Bengkulu. Besok, kami ke Jawa Timur," kata dia.
Hal tersebut disampaikan Yandri untuk menanggapi pertanyaan dari Komisi V DPR RI mengenai detail pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa peran Kementerian Desa dan PDT dalam pembentukan Kopdes Merah Putih antara lain terkait dengan penyediaan tanah bangunan koperasi.
Berikutnya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.*
Baca juga: Mendes dorong desa di Jawa Barat segera bentuk Kopdes Merah Putih
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih dan strategi membangun dari pedesaan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025