Kemendes minta pengurus-anggota Kopdes bangun ikatan emosional

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta pengurus dan anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk membangun ikatan emosional agar koperasi itu mampu bertahan dan berkembang.

"Mitigasi risikonya ini juga harus dipikirkan, terutama yang terkait dengan ikatan emosional. Namanya akuntabilitas, laporan, integritas, ini benar-benar harus diciptakan antara anggota dan pengurus," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma’ani saat membuka pendampingan online terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tanpa ikatan emosional yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih akan sulit untuk dijaga. Ketiadaan ikatan emosional, ujar Hasman, berpotensi mengurangi kepercayaan anggota dan menghambat partisipasi masyarakat.

Hasman meminta para pengurus menjadikan pelayanan kepada anggota sebagai prioritas dan membangun rasa saling percaya.

"Pelayanan antara anggota dan pengurus serta pelaku-pelaku yang ada di lapangan ini harus bersinergi memikirkan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih ini bisa berkelanjutan," ujarnya.

Baca juga: Lakukan pendampingan, Kemendes ingatkan kunci keberhasilan Kopdes

Menurut dia, keberlanjutan koperasi bukan hanya terkait dengan persoalan modal dan manajemen, tetapi juga rasa memiliki yang membuat anggota mau terlibat aktif dan menjaga koperasi tetap sehat.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes mengenai Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail, di antaranya berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Baca juga: Kemendes atur soal persetujuan pembiayaan Kopdes di Permendes 10/2025

Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |