Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budi daya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.
Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung membongkar praktik budi daya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan seorang pegawai berstatus PPPK berinisial AS (49).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ia mengatakan petugas memantau aktivitas AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga tiba di kediamannya di Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat menyisir bagian halaman belakang, polisi menemukan kebun kecil yang ditanam ganja serta dilengkapi sejumlah peralatan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Selain itu, polisi menemukan 28 bibit tanaman ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3-9 sentimeter serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.
Untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut, tersangka menggunakan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu telepon genggam merek Samsung.
Oliesta mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube dan telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku tanaman ganja yang dihasilkan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Menteri PU meminta uji geoteknik pada titik longsor di Aceh Tengah
Baca juga: Kementerian PU bangun baru SPAM rusak akibat bencana di Aceh Tengah
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































