Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang mulai diberlakukan tahun depan (2026).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.
"Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP," ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu.
Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.
"Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana untuk menetapkan LPG satu harga. Ia menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.
Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia juga menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah pertimbangkan pengecer jadi pangkalan LPG
Baca juga: Puan minta pemerintah beri edukasi matang soal beli LPG 3 kg pakai NIK
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.