Kemen ESDM bidik PNBP minerba 2025 lampaui target Rp124,7 triliun

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2025 dapat mencapai 110 persen dari target yang ditentukan.

“Di pengujung tahun nantinya, kami harapkan capaian bisa 105–110 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam siaran langsung yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Adapun target PNBP dari sektor minerba pada 2025 sebesar Rp124,7 triliun. Dengan demikian, 110 persen dari Rp124,7 triliun adalah sebesar Rp137,17 triliun.

Per 15 Desember 2025, Tri menyampaikan PNBP sektor minerba sudah mencapai target yang ditetapkan di dalam APBN 2025.

Ditjen Minerba berhasil mencapai target PNBP di tengah menurunnya harga komoditas minerba, seperti batu bara dan nikel.

Tren penurunan terlihat dari harga batu bara acuan (HBA). HBA periode I Desember turun menjadi 98,26 dolar AS per ton, dari yang sebelumnya 102,03 dolar AS per ton pada periode II November.

Harga tersebut juga lebih rendah apabila dibandingkan harga batu bara pada November 2024 yang berada di angka 114,43 dolar AS per ton.

“Kondisi harga batu bara lesu, kemudian beberapa komoditas seperti nikel itu harganya juga nggak bergerak dari 14–15 ribu per ton. Tapi, kami bisa membukukan (PNBP) itu,” tuturnya.

Menurut Tri, keberhasilan sektor minerba mencapai target PNBP disebabkan oleh kepatuhan perusahaan tambang yang semakin baik.

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan perkembangan dari pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Tahun lalu mungkin sekitar Rp17–20 (triliun) nggak ada, tetapi sekarang jaminan reklamasi dan pascatambang sudah mencapai Rp35 triliun. Itu masih ditambah lagi,” kata dia.

Saat ini, terdapat 1.592 pengajuan persetujuan dokumen reklamasi dan pascatambang yang sedang diproses.

Apabila sudah disetujui, tutur Tri, para pihak yang mengajukan persetujuan tentunya akan membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambangnya.

“Itu angka yang cukup signifikan untuk menjaga lingkungan kita, agar lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya,” ujar Tri.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |