Kemarin, tarif listrik kembali normal hingga alasan IHSG terkoreksi

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa bidang ekonomi yang terjadi pada Jumat (28/2025) masih hangat dan relevan untuk disimak kembali pada pagi ini.

Di antaranya mulai dari tentang tarif listrik berlaku normal per tanggal 1 Maret 2025 hingga alasan utama terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa waktu terakhir ini.

Berikut rangkuman beritanya.

PLN: Tarif listrik kembali normal per Maret 2025

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.

“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya.

Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, Jumat.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.

Baca selengkapnya.

Kemnaker telah siapkan langkah antisipasi dampak PHK Sritex

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.

Baca selengkapnya.

Ditjen Pajak hapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat, menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

Baca selengkapnya.

Dirut BEI ungkap alasan IHSG terkoreksi

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan berbagai alasan utama terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa waktu terakhir ini.

Ia menjelaskan, adanya perang tarif antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra dagang telah menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga mereka menarik dananya dari emerging market, termasuk Indonesia.

“Menarik, kemarin saya hadir bersama Bu Mari Elka Pangestu, dia bilang bahwa 70 persen dana itu flat to quality to US (United States). Jadi (dana) asing itu sekarang masuk ke US (Amerika Serikat) ya,” ujar Iman di Ruang Seminar BEI, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |