Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (2/3), mulai dari amunisi milik Kelompok Kriminal Bersenjata diamankan tim gabungan hingga putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Hasto Kristiyanto.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak pagi ini.
1. Kaops: Tim gabungan amankan 561 butir amunisi milik KKB Aibon Kogoya
Tim gabungan TNI/Polri yang terdiri atas Satgas Habema, Satgas Rajawali, dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan 561 butir amunisi dari berbagai kaliber milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya.
Baca selengkapnya di sini.
2. Eks GM Telkom dituntut 14 tahun penjara di kasus pembiayaan fiktif
General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dituntut pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif.
Baca selengkapnya di sini.
3. KPK panggil mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam kasus DJKA
KPK memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Baca selengkapnya di sini.
4. KPK petakan celah korupsi pada MBG usai muncul isu mark up bahan baku
KPK memastikan sedang memetakan celah korupsi pada program makan bergizi gratis (MBG) usai muncul isu dugaan mark up atau penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Baca selengkapnya di sini.
5. MK tak terima uji materi Hasto soal pasal perintangan penyidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































