Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang menyatakan tidak mengetahui praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan di wilayahnya sebagaimana dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kaitan dengan peredaran produk sekretom ilegal.
"Sepengetahuan saya menjadi Lurah Potrobangsan ini memang ada isu praktik dari dokter YD, dari warga praktik juga tidak ada keluhan apapun juga," kata Lurah Potrobangsan Yani Budi P di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
Oleh karena kegiatan di tempat itu tidak mengganggu para tetangga, kata dia, pihak kelurahan, babinsa, dan bhabinkatibmas tidak ada yang ke lokasi untuk menanyakan hal tersebut.
"Kami juga tidak tahu dokter YD itu spesialis apa, karena plang praktik juga tidak ada sehingga dari RT dan RW tidak ada laporan apapun," katanya.
Baca juga: Terapi sel punca di Indonesia unggul dari Singapura dan Malaysia
Ia juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan oleh pihak BPOM di tempat itu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pihak pemerintah kelurahan setempat.
"Makanya pihak kelurahan sendiri tidak mengetahui kalau ada BPOM dari pusat ke lokasi," katanya.
Pihaknya juga belum tahu bahwa yang bersangkutan warga Potrobangsan atau menumpang di tempat itu.
Ia menyampaikan adanya informasi sebelum tempat itu tutup memang banyak tamu dari kota-kota besar, seperti Surabaya, Jakarta , dan kemungkinan luar Pulau Jawa, ke tempat tersebut.
Warga setempat, ujar dia, juga tidak tahu bahwa yang praktik pengobatan di tempat itu dokter umum atau dokter hewan karena tidak ada plang.
"Coba nanti saya koordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas, juga RT dan RW untuk 'ngaruhke' (konfirmasi) ke lokasi," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan BPOM, nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar. Kasus ini terungkap karena laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan secara ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti di bagian lengan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar manusia.
Baca juga: BPOM tindak sarana peredaran sekretom ilegal di Magelang
Baca juga: BPOM ingatkan masyarakat lakukan terapi di layanan kesehatan resmi
Baca juga: Kimia Farma manfaatkan teknologi Stem Cell untuk penyakit degeneratif
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.