Keluarga PA minta AMS dihukum berat atas kasus pembunuhan di Indramayu

3 weeks ago 4

Indramayu (ANTARA) - Pihak keluarga PA (21), korban yang ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kos Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, meminta agar terduga pelaku dalam kasus tersebut yakni pria berinisial AMS bisa dihukum seberat-beratnya.

Kuasa hukum keluarga korban Toni RM dalam keterangannya di Indramayu, Senin, mengatakan perbuatan pelaku pada kasus tersebut dinilai merupakan kejahatan yang direncanakan sehingga harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau Pasal 338 KUHP ancamannya hanya 15 tahun, itu terlalu ringan,” katanya.

Ia menyebut sejumlah bukti di lapangan bisa memperkuat dugaan adanya perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2025 tersebut.

Toni mengemukakan dari rekaman kamera CCTV memperlihatkan pelaku sempat keluar dari kamar kos korban sekitar pukul 05.04 WIB, lalu kembali sekitar pukul 05.30 WIB.

Sekitar pukul 08.00 WIB, kata dia, pelaku terlihat keluar dari kamar kos tersebut dengan gelagat bingung sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Selain itu, ia menuturkan terdapat dugaan perselisihan antara PA dan AMS terkait uang tabungan keluarga korban senilai Rp32 juta yang dipindahkan ke rekening pelaku.

Menurut dia, kesaksian warga di sekitar lokasi pun menyebutkan adanya keributan dari kamar kos sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

“Ada kesaksian dari tetangga kos, mereka mendengar suara keributan dari kamar yang ditempati PA,” katanya.

Toni menegaskan keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman terberat terhadap AMS.

Apalagi, kata dia, pelaku AMS diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang saat ini telah diberhentikan.

“Kami ingin pelaku menerima hukuman terberat dan jangan sampai kasus ini meredup,” tuturnya.

Dalam keterangan resminya, Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan AMS saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan tim gabungan berhasil menangkap AMS di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada akhir pekan lalu.

“Sudah diamankan (AMS) di NTB,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban.

Menurut Kapolres, tim inafis dan laboratorium forensik telah diturunkan untuk memeriksa sumber kebakaran serta barang bukti di lokasi kejadian. Penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami terus mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis bukti, dan mendalami setiap temuan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan di area persawahan Indramayu

Baca juga: Polres Indramayu tangkap 16 pelaku curanmor lintas daerah

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku peredaran uang palsu di Indramayu

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |