Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina Setyawan mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya yang ada di dalam masyarakat.
"Ada poin-poin penting yang harus diselaraskan antara BPJS Kesehatan dan daya hidup masyarakat, karena kuncinya adalah harmonisasi,” ujar Arzeti dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, JKN tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat, serta peran pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak kesehatan warga negara.
Oleh karena itu, Dewas BPJS Kesehatan memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan JKN dapat berjalan seimbang, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan peserta.
Baca juga: DPR RI mulai uji kelayakan calon Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
Ia juga menekankan ukuran keberhasilan dewas harus jelas dan berbasis pada kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan selama masa jabatan. Arzetti juga menilai tantangan BPJS Kesehatan ke depan semakin kompleks, mulai dari aspek pembiayaan, mutu layanan, hingga harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dewas diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen sekaligus memberikan arah strategis bagi keberlanjutan program JKN karena kunci untuk memperkuat BPJS Kesehatan ke depan sangat ditentukan oleh peran dewas itu sendiri," paparnya.
Sebagai informasi, rapat uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan rangkaian tahapan seleksi yang telah dilaksanakan sejak 2 Februari 2026. Hasil dari proses ini akan menjadi dasar bagi Komisi IX DPR RI dalam memberikan pertimbangan terhadap calon Dewas BPJS Kesehatan.
Terdapat 10 calon anggota Dewas BPJS Kesehatan yang mengikuti uji kelayakan. Mereka berasal dari unsur pemberi kerja, pekerja, dan tokoh masyarakat, dengan pembagian tema paparan yang mencakup isu-isu strategis dalam penyelenggaraan JKN.
Baca juga: DPR RI: Perlu kendalikan penyakit katastropik cegah defisit BPJS
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































