Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Besaran efisiensi anggaran sejumlah Rp5,43 triliun tersebut, terdiri dari belanja barang sebesar Rp1,99 triliun dan belanja modal sebesar Rp3,44 triliun.
"Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp5.431.300.000.000," kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar Rp24,27 triliun. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp5,63 triliun, belanja barang Rp4,04 triliun, dan belanja modal Rp14,59 triliun.
Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar Rp5,43 triliun, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar Rp18,84 triliun, yang meliputi belanja pegawai Rp5,63 triliun; belanja barang Rp2,05 triliun; dan belanja modal Rp11,16 triliun.
"Belanja pegawai itu pagu semula Rp5,63 triliun sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk belanja pegawai. Kemudian belanja barang Rp4,04 triliun sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun menjadi Rp2,05 triliun sekian, dan belanja modal dari Rp14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,44 triliun sekian menjadi Rp11,16 triliun sekian," paparnya.
Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan sejumlah surat edaran di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal.
Pertama, penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.
Kedua, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi rapat daring.
Ketiga, perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan mendesak yang tidak dapat dilakukan secara daring dengan mempertimbangkan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Keempat, seluruh kegiatan rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilaksanakan di lingkungan kantor, kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor.
"Meskipun ada kebijakan penghematan, setiap satuan kerja tetap harus memastikan pencapaian target kinerja sesuai dengan perjanjian kerja dan rencana aksi kinerja sesuai dengan pedoman Jaksa Agung," ujar dia.
Dia lantas berkata, "Selain itu juga, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas layanan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan".
Baca juga: MK sebut pembayaran gaji dan tunjangan terdampak blokir anggaran
Baca juga: Polri terkena efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp20,5 triliun
Baca juga: MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025