Kejagung sudah limpahkan tersangka Rudi Suparmono ke Kejari Jakpus

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pelimpahan itu dilaksanakan pada Senin (3/3). Untuk langkah selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Baca juga: Kronologi kasus suap mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Diketahui, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diamankan pada hari Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya.

Baca juga: Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono

Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Adapun Zarof juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara Lisa sudah berstatus terdakwa.

Pada pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa Rahmat.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh Qohar menjelaskan bahwa Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang senilai 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat.

Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |