Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam kegiatan pembangunan Jakarta ke depan.
Kerja sama itu dicanangkan usai Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kunjungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa kedatangan Pramono-Rano pada Jumat pagi itu tidak hanya sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membahas mengenai permintaan pendampingan hukum.
“Beliau meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya Jakarta, tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Pramono mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan kepada Kejagung lantaran saat ini DKI Jakarta menjadi pusat perekonomian global dan episentrum ekonomi Indonesia.
Ia mengatakan bahwa provinsi tersebut memberikan kontribusi perekonomian terbesar apabila dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Maka dari itu, dibutuhkan pendampingan hukum agar tidak ada celah kecurangan.
“APBD-nya lebih dari Rp91 triliun. Tentunya, kami memerlukan pendampingan supaya di dalam keputusan yang di kemudian hari tidak ada ruang, lubang bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan itu,” ucapnya.
Pramono menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan audit untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Kendati Kejagung menyatakan siap memberikan pendampingan, Pramono memastikan bahwa kewenangan sepenuhnya tetap pada Pemprov DKI Jakarta.
“Pendampingan ini bukan bersifat seperti yang dulu-dulu. Keleluasaan tetap diberikan ke Pemerintah Jakarta. Akan tetapi, hal yang menyangkut aspek hukum kami akan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung akan gandeng BPK hitung kerugian di kasus minyak mentah
Baca juga: Jaksa Agung: Kondisi Pertamax saat ini sesuai standar Pertamina
Baca juga: Jaksa Agung ungkap kendala penerapan hukuman mati di RI
Baca juga: Jaksa Agung ungkap 8 program kerja prioritas Kejaksaan pada 2025
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025