Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW (Maria Franciska Wihardja) selaku istri tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain Maria Franciska Wihardja, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu CA selaku istri tersangka JS (Junaedi Saibih).
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara
Harli mengatakan dua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka JS dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.
Baca juga: Kejagung tetapkan ketua buzzer jadi tersangka perintangan perkara
Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Tersangka MS dan JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdull Qohar mengatakan bahwa upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.
Baca juga: Kejagung gelar rekonstruksi kasus suap "ontslag"-perintangan perkara
Baca juga: Kejagung ungkap peran advokat-Dirpem TV swasta yang rintangi penyidikan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025