Kejagung jadwalkan panggil kembali Riza Chalid pekan depan

21 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memanggil kembali Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah pada pekan depan.

“(Pemanggilan) Riza Chalid diperkirakan pekan depan. Sepertinya sekitar tanggal 4 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Anang mengatakan bahwa pemanggilan ini adalah panggilan ketiga terhadap bos minyak tersebut.

Adapun penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah dua kali memanggil Riza Chalid sebagai tersangka. Akan tetapi, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan dan mendatangkan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan telah mencabut paspor milik Riza Chalid.

Agus menyampaikan, Riza saat ini terdeteksi sedang berada di Malaysia. Tersangka kasus korupsi minyak mentah itu sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.

"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, kini masih terus berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.

Pihaknya pun juga meminta pemerintah Malaysia untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid.

"Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana," ucap dia.

Baca juga: Kejagung sebut Riza Chalid mangkir panggilan kedua sebagai tersangka

Baca juga: Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |