Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, dibebankan wajib lapor usai dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
“Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Adapun tersangka Tian Bahtiar dialihkan penahannya sejak Kamis (24/4) menjadi tahanan kota dari sebelumnya ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum mengatakan alasan pengalihan penahanan itu lantaran Tian memiliki riwayat penyakit jantung.
“Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," katanya.
Karena adanya riwayat penyakit tersebut, dokter pun melakukan observasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya diketahui bahwa yang bersangkutan harus mengonsumsi obat pengencer darah.
"Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," imbuhnya.
Karena alasan tersebut, kata Harli, penahanan tersangka Tian pun dialihkan menjadi tahanan kota.
Diungkapkan pula oleh Kapuspenkum bahwa istri tersangka Tian menjadi jaminan atas pengalihan penahanan yang bersangkutan. Selain itu, Tian juga dipasangi alat khusus agar pergerakannya selalu terpantau.
“Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” katanya.
Diketahui bahwa Tian Bahtiar (TB) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat serta Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.
Perintangan itu dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi Tian.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Selanjutnya oleh tersangka Tian, berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung ungkap sakit yang diderita Dirpem JAKTV nonaktif
Baca juga: ATVLI hormati proses hukum yang menjerat Dirpem JAKTV
Baca juga: Dewan Pers pastikan periksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif
Baca juga: Dewan Pers dalami dugaan pelanggaran etik oleh Dirpem JAKTV
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025