Presiden janji ratifikasi Konvensi ILO 188 lindungi penangkapan ikan

5 hours ago 5
Saran dari Pak Jumhur, undang-undang pekerja di laut, kapal-kapal, kita juga akan segera akan meminta (diratifikasi menjadi) undang-undang

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto berjanji meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILO) 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi undang-undang.

Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memberi sinyal ratifikasi itu juga akan menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang juga akan segera dibentuk oleh Presiden.

“Saran dari Pak Jumhur, undang-undang pekerja di laut, kapal-kapal, kita juga akan segera akan meminta (diratifikasi menjadi) undang-undang,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.

Dewan Kesejahteraan Nasional, yang akan dibentuk Presiden, bakal terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia. “Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat kepada Presiden (yang) mana undang-undang yang gak beres, dan gak melindungi (pekerja), mana regulasi yang nggak bener, dan segera akan kita perbaiki,” kata Presiden.

Baca juga: May Day 2025, Ketua DPR janji perkuat kebijakan lindungi hak-hak buruh

Janji Presiden meratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) itu merespons permintaan buruh yang disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat langsung kepada Presiden saat peringatan May Day.

Di atas panggung acara, Jumhur meneruskan tuntutan buruh yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan.

“Ada satu titipan dari teman-teman kita yang bekerja di laut, perikanan, Pak. Konvensi ILO 188 agar diratifikasi jadi undang-undang (untuk) melindungi buruh-buruh kita yang bekerja di kapal-kapal perikanan, yang jumlahnya ratusan ribu, yang itu bagian dari rakyat kita semua,” kata Jumhur kepada Presiden.

“Semoga itu bisa menjadi agenda Istana dan DPR, terima kasih,” sambung Jumhur.

Konvensi ILO 188 yang disahkan pada 2007 di Jenewa, Swiss, secara khusus mengatur standar perlindungan untuk pekerja-pekerja di sektor kelautan dan perikanan, termasuk para ABK yang bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan.

Baca juga: PCO: Presiden konsisten perjuangkan kesejahteraan buruh

Dalam perjalanannya sejak Konvensi ILO 188 disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil berinisiatif membentuk Tim 9. Tim itu dibentuk untuk menyusun rekomendasi peta jalan terkait perlindungan nelayan melalui ratifikasi K-188 di Indonesia.

Tim 9 terdiri atas Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG). Kemudian, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Indonesia Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatera Environmental Initiative, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Di kawasan Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi undang-undang, meskipun mayoritas negara di kawasan itu mengandalkan sektor perikanan dan kelautan sebagai tulang punggung perekonomian mereka.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |