Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa CEO Navayo International AG Gabor Kuti (GK) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Gabor Kuti adalah seorang warga negara (WN) Hungaria yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.
“Benar, yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Diterangkan Anang, Gabor Kuti masuk DPO usai mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi dan mangkir dua kali dari panggilan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.
Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
Jampidmil Mokhamad Ali Ridho sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang menyidangkan kasus ini secara in absentia lantaran Gabor Kuti mangkir dari panggilan penyidik berkali-kali.
“Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri karena kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara Navayo ini,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung ungkap peran 3 tersangka korupsi proyek user terminal Kemhan
Baca juga: WN AS dalam korupsi satelit divonis 12 tahun penjara
Baca juga: Eks Dirjen Kemenhan divonis 12 tahun penjara terkait korupsi satelit
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.