Kehilangan paspor? berikut cara untuk mengurusnya

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Paspor hilang bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kecopetan di tempat umum, lupa menaruh di tempat yang aman, hingga peristiwa tak terduga lainnya.

Ketika paspor hilang, tentu Anda akan merasa panik dan bingung bagaimana cara mengurusnya. Namun, tidak perlu khawatir karena kehilangan paspor bukanlah akhir dari segalanya.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses penggantian paspor yang hilang dapat diatasi dengan baik.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus paspor hilang, mulai dari melaporkan kejadian hingga mendapatkan penggantinya di kantor imigrasi.

Langkah-langkah mengurus paspor yang hilang

1. Segera laporkan kehilangan ke Kantor Polisi

Ketika menyadari bahwa paspor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Pemohon perlu meminta Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi bahwa paspor telah hilang.

2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan, pemohon harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perlu dicatat bahwa pengurusan paspor hilang tidak harus dilakukan di kantor imigrasi yang menerbitkan paspor sebelumnya.

3. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Saat datang ke kantor imigrasi, pemohon harus membawa dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • e-KTP asli dan fotokopi

4. Bayar denda kehilangan paspor

Setelah menjalani proses BAP, pemohon diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 sebelum dapat mengajukan permohonan penggantian paspor.

5. Ajukan permohonan paspor baru

Setelah membayar denda, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor baru dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

6. Bayar biaya pembuatan paspor baru

Setelah dokumen lengkap, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor baru, yaitu:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

7. Prosedur untuk WNI yang kehilangan paspor di luar negeri

Jika paspor hilang saat berada di luar negeri, prosedur yang dilakukan hampir sama, tetapi setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian setempat, pemohon harus mengunjungi KBRI/KJRI/KDEI terdekat untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP ini berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara dan hanya bisa digunakan sekali untuk kembali ke Indonesia.

Tips mencegah kehilangan paspor

Agar tidak mengalami kejadian serupa di masa mendatang, pemohon disarankan untuk:

  • Menyimpan paspor di tempat yang aman dan mudah diingat
  • Mengarsipkan paspor dalam bentuk foto, fotokopi, atau scan sebagai cadangan jika terjadi kehilangan
  • Menggunakan dompet atau pouch khusus untuk menyimpan dokumen perjalanan saat bepergian

Baca juga: Imigrasi dalami sindikat WNA Pakistan pakai paspor Prancis palsu

Baca juga: Imigrasi amankan 3 WN Pakistan coba masuk RI dengan paspor Prancis

Baca juga: Imigrasi Batam tolak terbitkan sembilan paspor terindikasi PMI ilegal

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |