Kejari lalukan sita eksekusi aset terpidana korupsi Bandara Lombok

6 hours ago 1
Atas perbuatannya terpidana diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp200.000.000, subsider 4 bulan penjara

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bersama Tim dari Kejaksaan Agung melakukan penyitaan eksekusi aset terpidana korupsi pembangunan terminal Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 2028-2010 inisial ISN yang telah divonis 13 Tahun penjara.

"Kami telah melakukan pemasangan pelang sita eksekusi atas satu bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/2)," kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS dalam perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp39 miliar.

"Atas perbuatannya terpidana diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp200.000.000, subsider 4 bulan penjara," ucapnya.

Serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah R 39.901.925.278,02, subsider 5 Tahun penjara, imbuhnya.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Ia mengatakan dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 meter persegi yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi atas nama kepemilikan terpidana INS.

"Langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melaksanakan proses penegakan hukum tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja, melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara," tuturnya.

Baca juga: Kejagung tangkap tersangka korupsi Bandara Internasional Lombok

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |