Hukum kemarin, Korupsi tata kelola minyak hingga vonis GM PT Antam

6 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

Polri gagas #RiseAndSpeak ciptakan lingkungan aman bagi perempuan-anak

Direktorat Pelindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menggagas kampanye #RiseAndSpeak dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa kampanye ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan melalui peningkatan kesadaran, keberanian berbicara, serta melaporkan kekerasan berbasis gender, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi ekonomi dan seksual.

"Visi kami dalam kampanye #RiseAndSpeak adalah untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Kami mendorong setiap individu untuk berani bersuara dan melaporkan setiap tindak kekerasan dan ketidakadilan," jelas Nurul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Dittipidum Bareskrim tegaskan tak gelapkan sertifikat tanah

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya tidak menggelapkan sertifikat tanah sebagaimana tuduhan yang ditujukan kepada dirinya dan anak buahnya.

Penegasan tersebut ditekankan Dittipidum Bareskrim Polri dengan mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi objek polemik dan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan sertifikat tanah yang dimaksud.

"Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Dittipidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor 30 September 2024," kata Brigjen Pol Djuhandhani kepada awak media di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung geledah PT OTM yang diduga jadi lokasi "blending" BBM

Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending bahan bakar minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

"Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Vonis eks GM Antam diperberat jadi 16 tahun penjara terkait kasus emas

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan.

"Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Komnas HAM dan Kemenko Kumham Imipas bahas Papua hingga hukuman mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membahas situasi hak asasi di Papua hingga fenomena deret tunggu dan komutasi hukuman mati saat beraudiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Komnas HAM dan Kemenko Kumham Imipas juga membicarakan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat, penghormatan dan perlindungan HAM dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta permasalahan orang tanpa kewarganegaraan.

"Kami ingin berkenalan sekaligus menguatkan koordinasi di bidang HAM yang menjadi tugas bersama sehingga kami juga hadir membawa beberapa isu serta rekomendasi terkait permasalahan tersebut," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |