- Kamis, 12 Juni 2025 22:28 WIB
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengusaha Hendry Lie, dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sidang Putusan di Jakarta, Kamis (12/6) juga menuntut mantan bos maskapai Sriwijaya Air itu untuk membayar Rp1,5 triliun untuk menutupi kerugian negara. (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Komentar
Berita Terkait
Video Terkait
Kejagung tetapkan lima tersangka korporasi di kasus timah
- 2 Januari 2025
Kasus timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara
- 23 Desember 2024
Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Timah
- 21 Agustus 2024
Harvey Moeis jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
- 14 Agustus 2024
2021, Polri siapkan timah panas bagi pelaku curanmor
- 30 Desember 2020
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.