Kasus korupsi timah, mantan bos Sriwijaya Air divonis 14 tahun penjara

3 months ago 9
  • Kamis, 12 Juni 2025 22:28 WIB

ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengusaha Hendry Lie, dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara triliunan rupiah. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sidang Putusan di Jakarta, Kamis (12/6) juga menuntut mantan bos maskapai Sriwijaya Air itu untuk membayar Rp1,5 triliun untuk menutupi kerugian negara. (Irfansyah Naufal Nasution/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |