Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.
"Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan," ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Erdianto menambahkan dalam perdebatan itu adanya pengecualian yakni jika ada penyertaan yakni kondisi saat diketahui ada beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana.
Maka itu, dia mengatakan alat bukti yang sudah digunakan dapat dipakai untuk tersangka baru.
"Penyertaan itu sendiri adalah apabila dalam satu peristiwa terdapat beberapa orang yang menjadi pelaku tindak pidana. Jadi, tidak menjadi masalah apakah alat bukti yang tadi sudah digunakan, kemudian digunakan lagi untuk tersangka baru dalam perkara yang sama," jelasnya.
Baca juga: Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menanyakan soal surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dia mengatakan bagaimana bila sprindik umum tak mencantumkan nama tersangka.
"Ini kan definisi untuk sprindik umum, artinya sprindik yang tidak ada, belum mencantumkan nama tersangka, bagaimana penggunaan alat bukti di dalam konteks sprindik umum tadi?" kata Iskandar.
Pada Selasa ini, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Baca juga: Tim Hasto Kristiyanto sebut bukti yang dibawa KPK cacat formil
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025