Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merasa Hakim MA Soesilo terlihat marah saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Zarof, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, mengatakan respons Soesilo tersebut terlihat saat keduanya bertemu beberapa menit dalam suatu kesempatan dan sempat berbincang sambil berjalan.
"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak memberitahukan ke Ibu Lisa (pengacara Ronald Tannur)," kata Zarof dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Meski begitu, dirinya mengaku mengirimkan swafoto bersama Soesilo dalam pertemuan itu kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ia menjelaskan pada saat pertemuan, proses perkara Ronald Tannur belum disidangkan di tingkat kasasi. Namun, susunan majelis hakim untuk sidang kasasi perkara Ronald Tannur sudah ditetapkan.
Untuk itu, dia pun menanyakan mengenai perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Kendati demikian, sambung dia, saat itu Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara Ronald Tannur.
"Tapi beliau bilang, 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah, tetap saya hukum,' begitu. Tapi dengan nada yang nggak enak didengar," tuturnya.
Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Baca juga: Zarof Ricar didakwa terima Rp915 miliar dan 51 kg emas selama di MA
Baca juga: Zarof Ricar didakwa bantu suap hakim MA Rp5 miliar kasus Ronald Tannur
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025