OJK: Pengembangan derivatif keuangan diarahkan untuk dukung pemerintah

4 hours ago 2
Tentunya, kami akan memastikan bahwa arah pengembangan industri derivatif keuangan itu sesuai dengan karakter produk dan sesuai dengan karakter investor di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pengembangan industri derivatif keuangan diarahkan untuk mendukung program pemerintah serta mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa.

“Tentunya, kami akan memastikan bahwa arah pengembangan industri derivatif keuangan itu sesuai dengan karakter produk dan sesuai dengan karakter investor di Indonesia,” kata Inarno.

Ia memandang bahwa prospek keuangan derivatif cukup baik ke depan. Ia mencontohkan negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura yang memiliki pangsa pasar (market share) cukup baik.

“Yang menarik adalah Singapura. Kalau Singapura itu derivatifnya (pangsa pasar) 27 persen, di mana revenue untuk equity-nya itu 27 persen. Sama jadinya antara equity dengan derivatif. Saya mau menunjukkan bahwa sebetulnya pasar keuangan derivatif itu sangat besar potensinya,” kata dia.

Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk derivatif dengan underlying efek telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Terkait transisi tersebut, Inarno menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah berfokus kepada pengembangan sistem pengawasan terintegrasi dan secara paralel akan bekerja sama dengan pelaku industri untuk dapat melihat potensi perkembangan pasar derivatif keuangan.

Terkait dengan POJK Nomor 1 Tahun 2025, ia menyebutkan bahwa peraturan ini merupakan perluasan dari POJK 32 Tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek. Peraturan terbaru untuk mengakomodir ekosistem perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang menyangkut produk derivatif keuangan dari bidang PBK.

“POJK tersebut juga merupakan perluasan ruang lingkup pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan,” kata dia.

Dalam POJK 1 Tahun 2025 juga ditambahkan ketentuan terkait kewenangan pengawasan dan enforcement, termasuk akses OJK terhadap sumber data, perlindungan investor, pembuatan SID, serta persetujuan prinsip dan izin usaha.

Selain itu, melalui peraturan ini, OJK juga memastikan agar proses peralihan dapat berjalan lancar dengan salah satunya peraturan Bappebti tetap berlaku sehingga proses perizinan dan pengawasan tidak menjadi kendala bagi pelaku pasar derivatif keuangan.

“Tentunya banyak hal yang bersifat teknis yang perlu dibahas bersama Bappebti dan juga seluruh pelaku pasar derivatif keuangan. Oleh karena itu, rapat koordinasi baik offline maupun online telah dilaksanakan dan dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Inarno.

Baca juga: OJK sebut ada rencana bentuk "dewan emas" untuk majukan usaha bulion

Baca juga: OJK beri sinyal 2 bank syariah hasil konsolidasi akan lahir tahun 2025

Baca juga: OJK: Total kerugian dana yang dilaporkan korban "scam" Rp700,2 miliar

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |