Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil puluhan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dengan pengembang properti dan kawasan industri.
"Melibatkan banyak saksi, puluhan, yang sudah diperiksa sejauh ini ada belasan saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Selasa.
Ia mengatakan pemanggilan saksi-saksi oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat guna melengkapi berkas penyidikan berkaitan perkara dimaksud sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Belasan saksi yang telah diminta keterangan itu dari beragam profesi antara lain oknum aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bekasi serta pihak swasta yang diduga mengetahui kronologis perkara yang sedang diusut.
"Nanti kita infokan kembali hasil perkembangan penyidikan, termasuk apakah dalam waktu dekat sudah bisa mengarah ke penetapan tersangka," ucapnya.
Kasipenkum mengaku tim penyidik Kejati Jawa Barat masih akan memanggil sejumlah pihak terkait lain untuk diminta keterangan guna menyempurnakan berkas dakwaan sebelum menuju ke tahapan penuntutan perkara sekaligus membuat perkara tersebut menjadi terang-benderang.
Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyertakan bukti permulaan telah terjadi persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.
Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor :653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.
Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.
Baca juga: Tiga Daop KAI kerja sama dengan Kejati Jabar terkait aset
Baca juga: Kejati Jabar tahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025