Karantina Papua gagalkan pengiriman Kadal Gecko di Bandara Sentani

1 day ago 6
Kadal Gecko jenis tertentu memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi pencinta reptil dengan harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor

Jayapura (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman ilegal empat ekor kadal jenis Gecko di Bandar Udara (Bandara) Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

"Reptil tersebut tanpa dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala Karantina Papua Lutfie Natsir dalam keterangan kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.

Menurut Natsir, penggagalan pengiriman empat kadal jenis Gecko itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Karantina Papua bersama instansi terkait di kargo bandara oleh tim saat patroli Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau Nataru (26/12).

"Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terutama di tengah peningkatan arus pengiriman barang selama periode Nataru dan ditemukan kadal tanpa dokumen persyaratan," ujarnya.

Baca juga: Barantin terapkan 8 tahap karantina cegah masuknya komoditas berisiko

Dia menjelaskan pihak kargo Bandara Sentani telah menyerahkan secara resmi keempat ekor kadal tersebut kepada petugas Karantina Papua dan satwa tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"Setelah proses pemeriksaan selesai, kami akan menyerahkan hewan tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua. Selanjutnya akan dilakukan proses rehabilitasi dan pelepasliaran kembali ke habitat aslinya," katanya lagi.

Kadal Gecko jenis tertentu memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi pencinta reptil dengan harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah per ekor.

Dia menambahkan keberhasilan tersebut menambah panjang daftar penyelamatan satwa oleh Karantina Papua bersama instansi terkait.

Dia mengatakan berdasarkan data periode Januari hingga November 2025 Karantina Papua telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen karantina diantaranya empat buah awetan burung cenderawasih, tiga ekor burung kasuari, 135 ekor burung pipit, tiga ekor kanguru tanah, dan 44 ekor burung kasturi.

"Diharapkan melalui pengawasan ini dapat menjadi efek jera terhadap praktik penyelundupan," ujarnya.

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |