Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, yang dibawa menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Minggu.
Ia menjelaskan, penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura tersebut berhasil digagalkan saat Tim Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.
"Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata dia.
Setelah paket dibuka, lanjut dia, petugas mendapati enam paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.
"Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta. Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra," kata dia.
Donni mengatakan bahwa ke semua kura-kura dan ular tersebut dilakukan penahanan sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata dia.
Dia pun mengatakan, seluruh satwa yang disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan.
"Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi," kata dia.
Kepala Karantina Lampung itu pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.
“Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem kita,” kata dia.
Baca juga: Kemenhut lepasliarkan Kucing Emas di Taman Nasional Gunung Leuser
Baca juga: BKSDA amankan cenderamata berupa opsetan tanduk rusa di Ambon Maluku
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025