Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan menampung seluruh aspirasi ribuan mahasiswa peserta aksi "Reformasi Polri" di depan Mapolda Jatim, Sabtu, termasuk terkait keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan.
"Kalau tidak terbukti akan saya lepaskan hari itu juga," kata Nanang saat merespons tuntutan pembebasan massa aksi yang masih ditahan polisi di Malang maupun Surabaya.
Ia memastikan setiap penanganan perkara pidana tetap dilakukan secara transparan.
Menurut dia, kasus yang menimpa Affan Kurniawan langsung diproses sejak awal dan hasilnya disampaikan ke publik oleh kepolisian di Jakarta.
"Anggota sedang menjalani hukuman pidana dan dalam peristiwa yang kemarin terjadi kepada Affan Kurniawan saat ini sudah diproses saat itu juga setelah kejadian dan sudah diumumkan atau publish. Ini pelaksanaan di Jakarta, jadi kami akan menyampaikan kepada semuanya setiap tahapan," ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa reformasi total institusi Polri merupakan ranah pimpinan pusat.
"Akan saya sampaikan kepada pimpinan saya," katanya.
Ia juga menekankan komitmen polisi untuk tetap mengedepankan langkah humanis dalam menghadapi masyarakat.
"Karena polisi adalah milik masyarakat," ucapnya.
Selain itu, ia mencontohkan komitmen transparansi Polri dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.
"Mulai dari penahanan, proses pidana kepada pihak terlibat, hingga ganti rugi dan santunan kepada keluarga korban. Dan ini sudah dilakukan melalui lintas kementerian atau lembaga," tutur dia.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam BEM Nusantara berunjuk rasa di depan Mapolda Jatim dengan sejumlah tuntutan, mulai pembebasan massa aksi hingga penuntasan kasus kematian Affan Kurniawan.
Baca juga: Kapolda Jatim sebut ricuh aksi Grahadi bukan aspirasi ojol
Baca juga: Ojol dan Polda Jatim-Kodam Brawijaya nyalakan 1.000 lilin untuk Affan
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.