Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, Jawa Timur, resmi menjadi lokasi percontohan untuk layanan pengambilan data biometrik paspor dinas.
Langkah kolaborasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri itu diambil untuk mengintegrasikan data pemegang paspor dinas ke dalam sistem keimigrasian, sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi aparatur negara di tingkat daerah.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen imigrasi Eko Budianto dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan inovasi tersebut merupakan solusi atas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan dokumen perjalanan dinas.
"Melalui penguatan regulasi dan interoperabilitas sistem, pengambilan data biometrik paspor dinas kini dapat dilakukan di kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh pemegang paspor terekam dalam sistem kami," ucap Eko.
Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan mengatasi hambatan teknis yang selama ini dialami pemegang paspor dinas, seperti data biometrik yang belum terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta kendala pembacaan sistem pada gerbang otomatis (autogate) di bandara internasional.
Melalui sinkronisasi itu, pejabat negara kini dapat melakukan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi setempat tanpa terpusat di Jakarta.
Dalam pelaksanaan proyek percontohan di Surabaya, pengambilan data biometrik dilakukan secara simbolis kepada empat taruna Akademi Angkatan Lalut (AAL). Secara bersamaan, layanan serupa diimplementasikan terhadap 90 taruna AAL lainnya sebagai bagian dari evaluasi kesiapan teknis dan mekanisme koordinasi antarinstansi di lapangan.
Program tersebut merupakan pengembangan dari uji coba awal yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada November 2025.
Ke depannya, layanan itu akan diperluas secara bertahap ke 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi aparatur negara di berbagai wilayah.
Sementara itu, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Akio Tamala lebih lanjut mengatakan transformasi menuju paspor dinas elektronik krusial untuk mendukung tugas diplomatik.
"Transformasi menuju paspor elektronik menjadi kebutuhan teknis sekaligus juga instrumen diplomasi untuk memperluas kemudahan mobilitas para pejabat negara yang mewakili pemerintah Indonesia," ujarnya.
Keberadaan paspor elektronik menjadi syarat mutlak bagi sejumlah negara mitra untuk memberikan fasilitas bebas visa. Sejumlah negara, kata Akio, hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik.
"Denmark dan Swedia hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik Indonesia. Negosiasi dengan Spanyol dan Jerman juga hanya mencakup paspor elektronik," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 24.000 pemohon paspor dinas setiap tahunnya. Dari total itu, sebanyak 1.200 permohonan di antaranya berasal dari daerah.
Baca juga: Wamen Imipas sebut paspor RI bebas visa ke 88 negara suatu perjuangan
Baca juga: Kementerian Imipas: 11 diaspora ajukan Global Citizenship Indonesia
Baca juga: Ini perbedaan antara GCI dan Golden Visa Indonesia
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































