Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta, Kamis, untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang harus dibawa, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara untuk SIM B, perpanjangan masa berlakunya hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































