Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa 60 persen penindakan dalam Operasi Patuh 2026 pada 8–21 Juni 2026, menggunakan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
"Sementara itu, 30 persen penindakan melalui tilang manual dan 10 persen teguran atau pendekatan humanis," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dengan kata lain, katanya, Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," katanya.
Ia mengungkapkan, salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut adalah kendaraan yang sengaja menghambat pembacaan kamera ETLE melalui berbagai cara manipulasi pelat nomor kendaraan.
Pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE.
Sementara itu, penindakan manual dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa Operasi Patuh 2026 tetap mengutamakan edukasi dan pendekatan humanis.
"Operasi Patuh tahun ini harus berbeda. Masyarakat patuh bukan karena takut kepada petugas, tetapi karena kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan," ujarnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, ia berharap kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sekaligus mendukung terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Korlantas kedepankan pendekatan humanis dalam Operasi Patuh 2026
Baca juga: Operasi Patuh 2026 fokus penegakan hukum secara modern dan terukur
Baca juga: Korlantas naikkan tilang manual jadi 30 persen pada Operasi Patuh
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































