Kakanwil Ditjenpas Sumsel usul alat pendeteksi ponsel masuk ke lapas

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Sumatra Selatan Erwedi Supriyatno mengusulkan adanya peralatan teknologi untuk mendeteksi masuknya ponsel (handphone/HP) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Saya sepakat bahwa kebutuhan kita pemasyarakatan, salah satunya adalah teknologi. Selain jammer (pengacak sinyal), ada peralatan teknologi yang kita butuhkan adalah untuk bisa menangkal masuknya HP di dalam lapas jadi bisa terdeteksi langsung," kata Erwedi.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi dan para kepala kantor pemasyarakatan wilayah barat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Siapa pun yang membawa HP langsung terdeteksi. Kalau itu milik pribadi petugas, di situ langsung terbaca bahwa ini memang betul-betul milik pribadi, tapi kalau itu ilegal, tidak bertuan maka itu akan mudah (terdeteksi)," ucapnya.

Menurut dia, pemasangan jammer di dalam lapas justru menjadi paradoks sebab keberadaan HP itu tidak diizinkan untuk dipergunakan oleh narapidana di dalam lapas.

"Karena memang penting, tapi kalau jammer dipasang di dalam lapas, seolah 'kan memang tidak boleh, kenapa harus ada jammer?'" ujarnya.

Baca juga: DPR minta pemerintah pasang "jammer' di lapas cegah peredaran narkoba

Dia pun menilai penggunaan HP oleh narapidana di dalam lapas menjadi sumber utama dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sebab berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang berlawanan dengan hukum.

Di antaranya, kata dia, untuk penipuan, transaksi keuangan, mengendalikan narkoba dan memasukkannya ke dalam lapas, hingga membuat video-video konten negatif yang akhirnya bisa merusak citra pemasyarakatan itu sendiri.

"Ponsel di dalam lapas yang digunakan oleh narapidana itu menjadi salah satu sumber dari sumber gangguan kamtib di lapas," katanya.

Menurut dia, alasan narapidana yang kedapatan membawa ponsel ke dalam lapas untuk menghubungi pihak keluarga juga tak dapat dibenarkan sebab pihaknya telah menyediakan warung-warung telekomunikasi khusus (wartelsus) di dalam lapas yang dapat digunakan oleh para narapidana.

"Di Lapas Muara Beliti sudah menyiapkan 16 wartelsus. Bahkan ada 10 wartelsus yang gratis karena kantor, itu pun terbatas karena memang kantor tentu keuangannya terbatas. Jadi kalau ada alasan untuk menghubungi keluarganya, itu hanya alasan," kata dia.

Baca juga: Pakar: Jammer jangan sampai ganggu komunikasi masyarakat sekitar lapas

Baca juga: Mataram akan dapat bantuan aplikasi "jammer"

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |