Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan kooperatif dalam seluruh proses hukum terkait insiden di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, serta terus memperkuat mitigasi risiko demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di seluruh wilayah operasional.
"Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Kementerian Perhubungan) atau pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas insiden tabrakan antara KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum dan/atau pihak berwenang lainnya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada korban dan keluarga atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.
Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa, lanjut Agus, KAI melalui Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun juga telah menemui langsung pihak keluarga dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.
Jalur di lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna jalan.
KAI terus mengevaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan, termasuk penguatan SOP dan pemanfaatan teknologi pendukung untuk meningkatkan keamanan operasional.
Dia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pedoman keselamatan bagi para pengguna jalan.
KAI juga memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderel Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, terdapat 119 kasus kendaraan menemper kereta api terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ucap Agus.
Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama 2024. Sementara hingga Maret 2025, telah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu STOP atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas-baru kemudian menyeberang,” kata Agus.
Baca juga: Masyarakat diminta laporkan kegiatan berbahaya di sekitar rel kereta
Baca juga: KAI perkuat komitmen tingkatkan keselamatan perlintasan KA
Baca juga: KAI sebut program PSO 2025 targetkan 18,7 juta pengguna
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025