KAI kebut legalitas aset negara yang dikelolanya

3 months ago 28

Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengebut upaya legalitas terhadap aset negara di bawah pengelolaannya yang mayoritas selama bertahun-tahun dikuasai orang lain secara turun temurun.

"Targetnya jangka panjang. Tapi kami berharap dapat diselesaikan seluruhnya dalam waktu tiga sampai empat tahun mendatang," kata Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Tercatat aset negara di bawah pengelolaan KAI meliputi tanah seluas 327,83 juta meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional se- Indonesia.

Baca juga: KAI gandeng Kejati Jatim perkuat legalitas aset negara

Huda mengungkapkan upaya legalitas aset negara di bawah pengelolaan PT KAI terkendala oleh banyaknya tanah maupun bangunan yang selama bertahun-tahun telah dikuasai orang lain.

"Sampai sekarang masih dalam tahap pendataan dengan bersinergi melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah," ujarnya.

Aset negara tersebut selain selama bertahun-tahun telah dikuasai dan ditempati orang lain secara turun temurun, juga banyak yang dikomersialkan atau disewakan ke pihak ketiga.

Baca juga: KAI Logistik tanam 500 bibit mangrove dukung pelestarian lingkungan

Huda memastikan penyelesaiannya dilakukan secara persuasif.

"Kami mengedepankan humanisme. Kami sampaikan bahwa itu memang aset negara yang dikelola KAI. Sehingga mereka harus menyewa sesuai dengan kemampuan. Tapi jika tidak terjadi kesepakatan, kami ya harus berlandaskan hukum yang berlaku," tuturnya.T

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nashrullah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |