Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi dan lintas Forkopimda Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatukan persepsi mengenai legalitas aset negara guna memperkuat kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan lahan milik perusahaan.
“Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional berkelanjutan," kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI' di Surabaya, Selasa.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
"Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember," ujar Dadan sebagaimana keterangan di Jakarta.
Ia menjelaskan KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meterpersegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.
Dia menekankan rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.
“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan.
KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.
Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.
Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi itu menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi menilai KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang.
Namun, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga.
Ia menjelaskan tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti groundkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal ini memperbesar risiko kehilangan aset negara.
Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran tentu dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Ia juga menekankan penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari amanat konstitusi.
“Kita kawal bersama mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” katanya.
Baca juga: KAI Services-Pemkab Banyuwangi jajaki kolaborasi perkuat UMKM lokal
Baca juga: KAI Logistik mendukung konsolidasi BUMN logistik diinisiasi Danantara
Baca juga: KAI sajikan "Balon Jumbo Dolan Jogja" sambut pengguna dan wisatawan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.