Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, para pelaku usaha sudah dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang aturan baru impor.
Aturan baru impor tersebut rencananya bakal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang.
Saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, Shinta menuturkan sejak awal pemerintah secara konsisten menjalin konsultasi dengan dunia usaha guna memahami tantangan di masing-masing sektor.
"Jadi memang dari awal kami nyatakan memang ada banyak tantangan, tapi pemerintah mencoba untuk melihat bagaimana yang terbaik untuk sektor-sektor ini," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan impor memang tidak bisa diterapkan dengan perlakuan yang sama untuk seluruh sektor. Sebab, masing-masing sektor usaha memiliki kebutuhan berbeda. Ada yang sudah siap, ada pula yang masih membutuhkan penyesuaian.
Maka dari itu, revisi dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertujuan untuk memastikan aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
"Makanya saya rasa Kemendag ini kemudian mencoba untuk direvisi kembali untuk memperbaiki dari sisi supaya implementasinya agar bisa lebih jalan," katanya pula.
Adapun Permendag 16/2025 merupakan hasil perubahan regulasi impor yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023. Aturan tersebut sempat menimbulkan masalah serius, karena menyebabkan 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama tiga bulan.
Sejak saat itu, aturan tersebut beberapa kali direvisi mulai dari Permendag 3/2024, 7/2024, 8/2024, hingga yang teranyar Permendag 16/2025.
Dari permendag tersebut, kemudian dibagi per klaster yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Lalu, Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; serta Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.
Selanjutnya, Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Baca juga: Pemerintah terbitkan sembilan Permendag baru terkait kebijakan impor
Baca juga: Kadin Jatim: Sembilan Permendag baru lindungi industri dalam negeri
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.