Kabupaten Penajam lakukan penyesuaian regulasi waralaba lindungi UMKM

2 months ago 20

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penyesuaian regulasi atau peraturan menyangkut waralaba (ritel/toko modern) sebagai upaya melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kabupaten setempat.

"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani ketika ditanya mengenai keberadaan toko modern di Penajam, Kamis.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyusun perda baru sesuai dinamika serta kebutuhan daerah, khususnya soal keberadaan toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM.

Kendati peraturan bupati yang ditertibkan beberapa tahun terakhir telah mengatur menyangkut zonasi, jam operasional dan aspek lainnya, tetapi peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut dia, selama ini, pemerintah kabupaten belum memiliki perda khusus yang mengatur soal toko modern yang dimiliki hanya peraturan bupati 2015, kemudian diubah 2016 hingga 2017.

"Saat ini, sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern," tambah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadisusanto..

Peraturan daerah tersebut untuk menjawab kekhawatiran para pedagang, khususnya pelaku UMKM yang merasa mata pencaharian terancam akibat kehadiran toko modern, terutama semenjak Ibu Kota Nusantara (IKN) hadir di dekat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Setelah diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi itu kini sudah banyak yang berubah prosedurnya, sehingga peraturan juga harus disesuaikan sesegera mungkin.

Peraturan daerah yang tengah disusun tersebut mencakup zonasi atau penataan ulang lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di masa mendatang.

Selama proses penyusunan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.

Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, kata dia, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya, demikian Margono Hadisusanto.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |