Jakut targetkan pajak PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun di 2025

13 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan kemampuan mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.

"Untuk wilayah Jakarta Utara target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun sehingga dalam pencapaiannya dibutuhkan kerjasama dan kontribusi positif dari berbagai pihak," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, Sabtu.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman peraturan pajak daerah.

Ia menambahkan, peranan penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

"Maka tidak mengherankan kalau setiap tahunnya penerimaan yang ditargetkan dari sektor pajak daerah ini terus mengalami peningkatan," kata dia.

Baca juga: Penunggak pajak kendaraan di Jakarta akan dikejar untuk bayar

Arsip foto - Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Ali menyatakan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama karena 52,74 persen penerimaan daerah berasal dari pajak daerah.

"Penerimaan daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," kata dia.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara (Jakut), Budianto mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kota Jakarta Utara pada Rabu (30/4).

Kegiatan dihadiri 150 peserta yang terdiri dari para wajib pajak, camat, lurah dan jajaran.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025 sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan terkait pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.

Baca juga: Pajak bahan bakar di Jakarta hanya 5 persen

Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak PBB-P2 kepada wajib pajak serta lurah dan camat pada Rabu (30/4/2025) (ANTARA/HO-Pemkot Jakarta Utara)

Selain itu, pertemuan ini sebagai media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi dimana masyarakat wajib pajak adalah mitra khusus Pemda DKI dalam melaksanakan pembangunan.

Dia berharap dukungan dan kerjasama konkrit dari para wajib pajak perorangan ataupun badan atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 tahun 2025.

"Ini juga sebagai upaya dalam mengimplementasikan peraturan gubernur dan mengurangi beban wajib pajak PBB-P2," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |