Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Timur menyosialisasikan larangan melakukan pungutan liar (pungli) kepada 150 petugas gali makam di TPU Cipinang Besar Selatan (CBS), Jatinegara.
"Sosialisasi kita lakukan kemarin," kata Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Dwi Ponangsera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Legislator usulkan DKI hapus retribusi sewa lahan makam di Jakarta
Dwi menyebut sosialisasi diikuti personel satuan tugas (satgas) yang bertugas menggali makam, tenaga admin dari zona 16 TPU Penggilingan Layur dan TPU Utan Kayu, serta zona 18 TPU Cipinang Besar Selatan dan Cipinang Besar Utara.
Tujuan sosialisasi ini untuk mencegah praktik pungli terhadap warga yang mengurus pemakaman.
"Satgas di TPU ini kita berikan arahan dan sosialisasi agar mereka lebih tertib dalam bekerja melayani masyarakat. Mulai dari jam kerja dan soal pungli. Saya tekankan ke mereka bahwa pelayanan harus maksimal dan tidak boleh ada pungli," jelas Dwi.
Baca juga: DPRD minta DKI gandeng daerah penyangga penuhi kebutuhan lahan TPU
Menurut Dwi, layanan di TPU mulai dari gali hingga tutup lubang makam, tenda, kursi, sistem suara, seluruhnya gratis untuk masyarakat.
"Dalam memberikan layanan masyarakat, seluruh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) diminta menjunjung tinggi pakta integritas yang telah ditandatangani bersama. Jika memang gratis maka harus gratis tidak boleh ada biaya apapun," ucap Dwi.
Baca juga: TPU Semper tergenang usai Jakarta hujan deras
Selain itu, Dwi menegaskan, jika diketahui dan terbukti ada petugas TPU yang melakukan praktik pungli, maka sanksinya berupa pemecatan.
Adapun sosialisasi ini akan terus dilakukan secara bergilir di TPU lainnya yang ada di Jakarta Timur, seperti di TPU Pondok Ranggon, TPU Pondok Kelapa, dan sebagainya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025