Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyebutkan Zumri Sulthony selaku eks Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumut melakukan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang bertanggung jawab atas kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau," kata JPU Kejati Sumut Dede Stephan Kaparang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU Dede dalam surat dakwaannya menyampaikan, bahwa kegiatan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau ini memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.
"Pada proyek ini mencakup pekerjaan di antaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar," jelasnya.
Namun, lanjut JPU, pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Zumri bersama terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah, yakni Junaidi Purba selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Rizal Gozali Malau selaku konsultan pengawas dari CV Citra Pramatra.
Kemudian, Rizal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku pelaksana konstruksi yang hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen hingga berakhir masa kontrak.
"Dari hasil uji mutu Laboratorium Beton dan Bangunan Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik Santo Thomas menunjukkan, bahwa beberapa hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis (K-250), sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak," ucap Dede.
Akibat kelalaian dan penyimpangan itu, ungkap JPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp841 juta berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Morupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Dede Stephan.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dengan menghadirkan para saksi ke persidangan," kata Hakim Andriansyah.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025