Izin PKKPRL pelabuhan umum KCN di Cilincing terbit 2023

6 days ago 7
pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara, secara resmi pada 2023.

"Kami sudah menerbitkan PKKPRL bagi PT KCN untuk kegiatan pengembangan terminal (pelabuhan) umum di 2023," kata Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan dalam Klarifikasi Pemerintah Pusat dan PT KCN sehubungan dengan Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Marunda dan dampaknya ke Para Nelayan di Jakarta Utara, Jumat.

Ia menjelaskan, penerbitan izin tersebut dilakukan setelah proses panjang sejak 2022 melalui sistem "online single submission" (OSS) dengan melibatkan pihak terkait.

Menurut Fajar, proses penerbitan izin tidak langsung dilakukan, tetapi melewati tahapan pendaftaran, penelaahan dokumen, penilaian teknis, serta perbaikan dokumen yang seluruhnya memerlukan koordinasi lintas instansi dan pemerintah daerah.

Peran KKP, kata Fajar, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, difokuskan pada kesesuaian tata ruang laut sehingga penerbitan izin wajib selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

Baca juga: KCN sebut beton di laut Cilincing bagian proyek pembangunan pelabuhan

Fajar menegaskan lokasi yang dimohonkan PT KCN berada di zona industri, sehingga sesuai ketentuan tata ruang, permohonan pembangunan terminal pelabuhan umum dapat diterbitkan persetujuan ruang lautnya.

Tanggul beton di Cilincing, Marunda, Jakarta Utara merupakan bagian dari proyek pembangunan pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Harianto

Selain itu, KKP juga mengacu pada materi teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meski saat itu belum menjadi dokumen resmi, namun substansinya telah konsisten dengan rencana tata ruang laut.

Saat ini, lanjut Fajar, kesesuaian izin PKKPRL PT KCN juga terbukti selaras dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi darat dan laut yang berlaku di DKI Jakarta.

Dasar penerbitan izin PKKPRL dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian ruang, aktivitas yang direncanakan, serta luas lahan yang diajukan PT KCN untuk pembangunan dan reklamasi pelabuhan umum Cilincing.

"Tentu izin-izin yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Tata ruangnya itu sendiri, kita mengacu, saat itu penerbitan di 2023, lokasi yang dimohonkan oleh PT KCN berada di zona industri," katanya.

Baca juga: Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI

Fajar mengungkapkan PT KCN awalnya mengajukan permohonan seluas sekitar 218 hektare, namun setelah kajian teknis dan penyesuaian, KKP hanya memberikan persetujuan atas 198 hektare lahan.

Sementara itu, rencana reklamasi yang sebelumnya diajukan seluas 100 hektare, kemudian juga mengalami penyesuaian, sehingga izin resmi yang diberikan KKP terbatas pada area reklamasi seluas 82 hektare.

Menurut Fajar, penerbitan izin PKKPRL KCN merupakan hasil kajian menyeluruh dengan menimbang kesesuaian tata ruang, aspek teknis, serta kepentingan masyarakat, termasuk para nelayan di sekitar perairan Cilincing.

"Jadi, landasannya, satu kita lihat kesesuaian ruangnya, sudah sesuai. Kemudian kita lihat juga aktivitas yang akan dilakukan dan juga kemudian seberapa luas yang diajukan oleh PT KCN, itu langsung disetujui. Jadi, ada penyesuaian-penyesuaian juga menimbang beberapa aspek," kata Fajar.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi dalam Klarifikasi Tanggul Beton di perairan Cilincing, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Harianto

Bukan tanggul

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan keberadaan beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah tanggul, melainkan bagian konstruksi dalam pembangunan pelabuhan.

Baca juga: Soal tanggul KCN di Cilincing, KKP sebut telah memiliki izin PKKPRL

"Jadi, ini kami bukan buat misalnya pulau, lalu kami kapling-kapling untuk jual, buat perumahan, tidak ! Kami buat pelabuhan, kami nggak bisa jual apa pun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," kata Widodo.

Ia menegaskan proyek pelabuhan di Cilincing merupakan hasil kolaborasi swasta dan pemerintah tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi, pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," ujarnya pula.

Dia menyebutkan hingga saat ini, progres pembangunan pelabuhan mencapai 70 persen, dengan pier (dermaga) pertama hampir rampung, pier kedua ditargetkan selesai pada 2025 dan pier ketiga direncanakan rampung pada 2026.

Namun, pada pier ketiga itu ramai menjadi perbincangan di media sosial karena struktur beton yang dianggap sebagai tanggul.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |