Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro berikut kelima lokasi tersebut.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Selain itu, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis, sementara untuk SIM B yang masa berlakunya sudah habis, maka harus diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Dokumen untuk perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.